Polres Malang Bekuk Pelaku Penjual Satwa Langka
Polres Malang membekuk pelaku penjual satwa dilindungi pada 10 Februari 2020 lalu. Dia berinisial AS, 29 tahun, asal Kedungkandang, Kota Malang.
Diketahui bahwa tersangka membeli sejumlah satwa langka yang dilindungi oleh negara dari Sorong, Papua Barat. Burung-burung langka tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi laut dari Papua ke Surabaya dan menggunakan mobil travel ke Malang.
"Sebanyak 25 ekor burung yang dibeli oleh tersangka di Sorong Papua Barat. Ketika di Surabaya ada 8 ekor burung yang mati sedangkan sisanya dijual oleh tersangka," tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar perkara, pada Selasa 3 Maret 2020.
Sebanyak 25 ekor burung tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti burung Nuri Bayan Merah, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Mazda, Beo Papua, Nuri Pelangi dan Nuri Hitam Papua. Burung-burung tersebut dijual mulai dari harga Rp 350.000 hingga Rp1,7 juta melalui media sosial Facebook.
Aksi jual-beli satwa langka dilindungi terendus oleh polisi, setelah mendeteksi aksi tersangka melalui akun Facebook, Gombes Mbes, pada 8 Februari 2020, ketika itu tersangka menawarkan dua ekor burung Nuri untuk dijual ke Kabupaten Malang, yang dihargai sekitar Rp1,9 juta.
Mengetahui informasi tersebut, polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dari dua ekor Burung Nuri tersebut dan mengatur pertemuan di sebuah warung di Desa Tangkilsari, Tajinan Kabupaten Malang, pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat dilakukan pertemuan polisi lalu membekuk tersangka, lalu dilakukan penyelidikan di kediaman tersangka di Kedungkandang, Kota Malang dan didapati 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam.
"Kami langsung melakukan penahanan di Mapolres Malang dan sejumlah burung tersebut kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," sambung Hendri.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat, berharap dengan adanya kasus ini menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Burung ini merupakan burung endemik di Wilayah Timur, Indonesia. Populasinya sudah Lang sehingga dilindungi oleh undang-undang. Burung ini akan kami kembalikan ke habitatnya setelah kami lakukan pemeriksaan," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Advertisement