Polres Malang Amankan Muncikari Penjual Anak di Bawah Umur
Polsek Sumberpucung bersama Polres Malang berhasil menguak kasus perdagangan anak di bawah umur di Kawasan Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban, inisial SA, usia 15 tahun, yang mendatangi Polsek Sumberpucung yang meminta bantuan agar didampingi untuk menjemput anaknya yang diduga berada di kompleks lokalisasi.
"Selanjutnya anggota kepolisian dan keluarga korban mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan korban sedang menemani tamu berkaraoke," ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam rilis resmi yang diterima Ngopibareng.id pada Rabu 6 November 2019.
Polres Malang kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari otak dari kasus penjualan jasa esek-esek tersebut.
Polsek Sumberpucung bersama jajaran Polres Malang akhirnya berhasil mengamankan seorang muncikari bernama Tiwi Rahayu atau yang akrab disapa Reva, usia 32 tahun.
Dari penyelidikan polisi, diketahui Reva berperan sebagai mami dari empat anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau purel dan pekerja seks komersial (PSK).
"Di tempat karaoke milik tersangka. Korban dipekerjakan untuk menemani tamu karaoke dan memberikan layanan seksual kepada tamu," ujar Ujung.
Diketahui bahwa korban SA telah hilang dari rumahnya sejak 31 Oktober 2019, atau selama empat hari lamanya. Ujung juga menjelaskan, bahwa korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di sebuah cafe, namun kenyataannya mereka malah dijadikan pemandu lagu dan dijual untuk melayani hubungan badan para tamu karaoke milik tersangka.
"Dari hasil per transaksi, tersangka mengambil 25 persen dari penjualan. Tiap transaksi biasanya mematok harga Rp300 sampai ribu Rp400 ribu," ujarnya.
Tempat hiburan tersangka yang bernama Karaoke Reva terletak di Jalan Nusantara, RT 29, RW 03, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya tersebut, Tiwi dikenakan pasal 83 dan 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Sumberpucung, yaitu sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu lembar KTP palsu milik SA untuk menutupi kejahatan tersangka.
Advertisement