Polres Malang akan Operasikan Mobil SIM Keliling Awal Tahun 2024
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk Mobil SIM Keliling. Tujuannya mempermudah pelayanan perpanjangan SIM, bagi warga yang berlokasi jauh dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), di Kecamatan Singosari.
Untuk tahap awal, Mobil SIM Keliling ini akan melayani masyarakat di wilayah Malang Selatan. Saat ini proses persiapan Mobil SIM Keliling sudah dalam tahap akhir aktivasi sistem. Ia berharap, Mobil SIM Keliling bisa dioperasikan di awal tahun 2024.
”Kami berharap, dengan adanya Mobil SIM Keliling ini, pelayanan dapat lebih efisien dan mudah diakses masyarakat,” kata Putu Kholis saat menghadiri program ‘Jumat Curhat’ yang digelar di Balai Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Di kesempatan yang sama, Putu juga menyinggung penangkapan salah satu pelaku calo SIM di Satpas Singosari. Penindakan itu merupakan upaya Polres Malang dalam memberantas praktik percaloan SIM yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Polres Malang sebelumnya meringkus satu calo SIM di Satpas Singosari yang bernama Arifin, 63 tahun, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Arifin ditangkap dan ditetapkan tersangka karena merupakan provokator dari aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan sejumlah orang di kantor Satpas Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.
”Kami tidak akan mentolerir praktik calo yang dapat merugikan masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas Singosari. Ini adalah langkah nyata kami untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
Advertisement