Lama Buron, Pelaku Curanmor 22 TKP di Malang Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS, 39 tahun, warga Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi usai melakukan aksi di rumah korban Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Rabu, 2 Oktober 2024.
"Kami berhasil kita amankan di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan berikut barang buktinya,” kata AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kata Dadang, aksi tersangka ini diketahui setelah korban, RS, 32 tahun, mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.
Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran pelaku.
Namun, pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Pelaku berhasil ditangkap petugas dengan bantuan warga sekitar.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci "T".
“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” sambung AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.