Polres Magetan Ungkap Kasus Daging Sapi Gelonggongan
Seorang pria berinisial S,39, tahun, pelaku usaha pemotongan hewan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Hasil pemeriksaan penyidik polisi, tersangka diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Tujuannya agar berat daging sapi yang dijual menjadi bertambah.
Polisi mengamankan tersangka di tempat persembelihannya di Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan, Kabupaten Magetan. Sedangkan penggerebekan dilakukan setelah ada petugas mendapat laporan dari masyarakat akan tindakan yang dilakukan tersangka.
“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, dikutip pada Selasa 21 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Dengan demikian, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun.
“Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kuncahyo.
Dari kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Advertisement