Polres Lumajang Tangkap Residivis Narkoba
Seorang pria berinisial WSH (25) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, diamankan jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Juni 2021 di tepi Jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, tertangkapnya tersangka WSH diawali dari informasi masyarakat.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Minggu 6 Juni 2021 malam.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka WSH. Hasilnya, anggota menemukan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram disimpan tersangka di dalam dompet
"Semua barang bukti disimpan di dompet dan di dalam terdapat sabu ditaruh di plastik klip, yakni 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp300 ribu, sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi.
Diketahui, WSH merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016.
"Tersangka ini pernah menjalani hukuman vonis PN Lumajang berupa kurungan penjara selama 4 tahun di LP klas IIB Lumajang," pungkasnya.