Polres Lumajang Gagalkan Pengiriman 17 Calon TKI Tak Berdokumen
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polres Lumajang menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja migran tak berdokumen ke Arab Saudi di sebuah rumah di Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, Minggu 5 Maret 2023.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang menjelaskan dari kasus ini poisi menangkap tiga orang tersangka. Di antaranya, SR alias Ines, serta pasangan suami istri HR dan LJ.
"Kami tetapkan tiga orang tersangka HR, LJ dan SR. SR ini berasal dari Jakarta, dia yang melakukan pemesanan ke saudara LJ dan suaminya HR," kata Boy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 7 Maret 2023.
Ia mengatakan, awal mula kasus ini terungkap setelah ada laporan terkait adanya tempat diduga sebagai penampungan tenaga kerja migran ilegal, Minggu 5 Maret 2023. Dari itu, Polres Lumajang bersama perangkat desa melakukan penggeledahan.
"Di sana kami menemukan 17 calon pekerja yang siap dikirim ke Arab Saudi berasal dari Nusa Tenggara Barat (Lombok). Mereka sudah 10 hari berada di sana," ungkap Boy.
Terungkap dari hasil penyelidikan, ke-17 tersangka tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa SR memesan TKW untuk dikirim ke Arab Saudi kepada LJ dan HR yang kemudian ditugaskan kepada petugas lapangan mencari orang di Lombok. Usai mendapat orang, petugas kemudian memfoto dokumen kepada SR apakah layak diproses atau tidak.
"Beberapa dokumen persyaratan lainnya tidak ada. Hasil pengembangan sementara kemungkinan ada irisan beberapa pemalsuan dokumen kependudukan," kata perwira menengah polri itu.
Karena itu, ia memastikan kasus ini belum tuntas dan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab, ada dugaan keterlibatan oknum yang kemungkinan membantu pembuatan dokumen palsu.
Para pekerja ini tertarik untuk menerima pekerjaan tersebut usai mendapat iming-iming gaji yang cukup besar sesuai kontraknya. "Pekerja dari NTB ini juga diberi uang untuk keluarga atau anak-anak mereka dan semua ditanggung oleh sponsor dan agen ini," ujarnya.
Setelah tertarik, LJ dan HR sebagai sponsor kemudian memberangkatkan para korban melalui jalur laut dan darat untuk ditransitkan di Lumajang.
Dari hasil kerja sama ini, HR dan LJ diketahui mendapat keuntungan berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang yang diberangkatkan.
Sedangkan dalam pengiriman TKI ke luar negeri, tersangka SR menggunakan nama perusahaan PT Zona Panca Rindo yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun terakhir.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa selembar surat berharga, dokumen fotocopy KTP dan KK, 16 korban, surat pernyataan bekerja belum terisi, surat persetujuan keluarga dan rekening koran milik tersangka LJ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 dan/atau UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.