Polres Lombok Barat Bekuk Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang
Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka kasus TPPO tersebut berhasil diamankan bersama barang buktinya. Identitas mereka masing-masing, SA dan WI. Keduanya warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penanganan hukum terhadap para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain paspor korban, tiket bus, dan boarding pass yang menuju luar negeri.
"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini, menurut Bagus Nyoman Gede Junaedi, berasal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Barat. Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi yang semakin menguat kepada para pelaku.
"Sampai akhirnya anggota Satreskrim berhasil menangkap dua terduga kasus TPPO itu," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin mengapresiasi pengungkapan kasus TPPO yang telah dilakukan Polres Lombok Barat. Pengungkapan ini, lanjutnya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama perdagangan orang.
Lebih jauh dijelaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan aparat Kepolisian terus berupaya keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum juga dilakukan dengan adil dan tegas.
"Kasus TPPO ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, akan pentingnya waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak," ujar Syarifuddin.
Advertisement