Polres Lamongan Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar Tiga Tahun Terakhir Sasar Pelajar
Peredaran narkoba di Lamongan mulai merambah kalangan remaja, bahkan, berstatus pelajar. Mulai obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau pil koplo hingga sabu.
Indikasi itu terungkap dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan selama 10 hari terakhir 18-28 Juli 2024. Yakni, menangkap delapan orang tersangka dari enam kasus di wilayah hukum sejumlah polsek.
Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L dan empat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Peredaran narkoba ini di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Lamongan, Tikung, Sukodadi, Brondong dan Babat. Dari penangkapan di wilayah hukum tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 53, 37 gram sabu dan 190 butir pil koplo jenis dobel L.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Candra Putra, pengungkapan sejumlah kasus itu semua berawal dari informasi masyarakat informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga membuahkan hasil.
"Ini penangkapan terbesar oleh Satresnarkoba dalam tiga tahun terakhir. Dari sejumlah tersangka beberapa di antaranya residivis," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Candra Putra, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa 13 Agustus 2024.
Adapun sebanyak 53, 37 gram sabu yang diamankan, 50 gram didapat dari tersangka AAY, 32 tahun, residivis narkoba warga Desa Gendong Kulon dan MF, 25 tahun, warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
"Mereka digerebek di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu juga beberapa peralatan lainnya," terang AKBP Bobby.
Terkait peredarannya, sambung Kasatresnarkoba, AKP Karyawan Hadi, tersangka menggunakan sistem chat in delivery (COD) dan penempatannya dengan sistem ranjau. Sistem ini oleh tersangka diakui belajar dari sesama terpidana narkoba selama di dalam penjara.
"Untuk peredaran sistem seperti ini, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Target mereka multi masyarakat, dari fakta yang kami telusuri sasaran mereka juga pelajar," ungkapnya.
Untuk penjualannya, masih menurut Kasatnarkoba, Karyawan Hadi, tersangka membaginya dengan beragam paketan. Mulai dari paket 1 gram, 0,5 gram hingga paket hemat 0,25 gram. Tentu harga sesuai dengan jumlah berat paketan.
"Jika paket satu gram dan setiap paketnya bisa dikonsumsi sampai empat orang, dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 400 orang atau penggunanya," tandasnya.
Sejumlah delapan tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan. Mereka terancam pasal persangkaan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terutama Pasal 132 dan Pasal 114 dan 112.
Selain itu, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435 dan Pasal 436.
Advertisement