Polres Lamongan Ultimatum Jebakan Tikus di Sawah Dialiri Listrik
Maraknya kasus senjata makan tuan --petani tewas karena tersengat listrik jebakan tikus yang dipasangnya sendiri--, tidak sekadar mengundang keprihatinan banyak pihak.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha juga dibikin gerah.
Karena prihatin dan tidak berharap korban terus bertambah, kapolres akhirnya harus bersikap tegas.
Yakni, mengeluarkan 'ultimatum', berupa imbauan yang melarang penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah. Larangan itu wajib dikampanyekan setiap jajaran polsek se Lamongan.
"Bapak.kapolres memerintahkan binmas seluruh polsek agar gencar mensosialisasikan larangan itu. Ini demi keselamatan petani atau siapapun agar tidak ada lagi yang menjadi korban akibat tersengat listrik jebakan tikus, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu 07 Desember 2022.
Adapun sosialisasi yang harus dilakukan, lanjut Ipda Anton, pihak polsek diminta untuk memasang banner atau bersilaturahmi langsung kepada petani. Bahkan, bisa melalui perangkat desa atau kelompok tani.
"Tentu tidak sekadar imbauan dan arahan terkait bahaya dan akibat jika memasang jebakan tikus dengan memakai aliran listrik. Tapi juga diinformasikan terkait aturan hukum.yang bisa menjeratnya," terangnya.
Disebutkan Ipda Anton, larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah hingga mengakibatkan seseorang bisa dijerat Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Selain itu, di undang-undang kelistrikan juga ada yang mengatur penggunaan listrik sekaligus ancaman hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Karena itu kapolres mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuat jebakan listrik dengan mengaliri listrik, " pungkasnya.