Polres Lamongan Turut Sosialisasi Sirup yang Dilarang Edar
Polres Lamongan melalui jajaran di polsek melakukan giat sosialisasi pelarangan jual beli obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG). Menyusul maraknya penyakit ginjal aku yang menjangkiti anak-anak.
Alasannya, obat sirup yang mengandung DEG dan EG diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan, bisa berakibat kematian pada anak.
Seperti dilakukan Polsek Glagah, sejumlah anggotanya mendatangi semua apotek yang ada di wilayahnya, Minggu 23 Oktober 2002.
Kepada pemilik apotek, petugas menjelaskan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Itu karena mengandung DEG maupun EG. Termasuk kebijakan BPOM yang juga telah menarik peredaran sejumlah merk paracetamol sirup.
Kapolsek.Glagah, AKP Su'ud mengatakan, pihaknya yakin, semua apotek sudah mengetahui hal ini. Dan memang benar, saat sosialisasi semua apotek yang didatangi mengaku sudah mengetahui informasi itu.
Bahkan mereka sudah tidak menyediakan obat yang sementara dilarang dijual tersebut. Pengelola apotek janji tidak akan menjualnya sampai ada pengumuman dari pemerintah.
Untuk meyakinkan anggota polsek, pemilik apotek memperlihatkan sejumlah obat yang sementara ini dilarang tidak dipajang di etalase. Tapi dikumpulkan dan disimpan dalam tempat tersendiri.
"Semua apotek sudah mengetahui. Informasi ini. Tapi, tidak ada salahnya juga kalau kita tetap melakukan sosialisasi. Hanya untuk meyakinkan saja, dan kita semua ingin aman," katanya, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.
Advertisement