Polres Lamongan Tangkap 28 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Peredaran narkoba di Lamongan sudah memasuki fase memprihatinkan. Setidaknya, ini terlihat dari hasil tangkapan Satreskoba Polres Lamongan selama kurun waktu tiga bulan terakhir berhasil menangkap 28 tersangka di 23 tempat berbeda .
Mirisnya lagi, sejumlah TKP tersebut menyebar separuh kecamatan di Lamongan. Tercatat di 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada.
Peredaran narkoba di belahan utara, meliputi Kecamatan Brondong, Paciran, Sekaran, Karanggeneng, Kalitengah dan Karangbinangun. Tengah, meliputi Kecamatan Deket dan Lamongan dengan berbagai TKP
Sedang belahan selatan, di antaranya, Kecamatan Mantup, Kedungpringdan, Sambeng. Plus Kecamatan Babat, untuk wilayah Barat.
Adapun tersangka yang ditangkap pun bervariasi. Mulai pegawai swasta, mahasiswa, pelajar hingga pelaku yang berprofesi sebagai fotografer. Adapun barang buktinya juga beda-beda. Terdiri narkotika jenis sabu sebanyak 6,24 gram, ganja 17,08 gram, obat daftar G doble L sebanyak 3.333 butir, pil Trhexypenidil 2.090 butir serta uang tunai Rp 3.840.000.
Kapolres Lamongan AKBP Yalhob Silvana Delareskha menjelaskan, peredaran narkoba di Lamongan memerlukan pantauan khusus. Karena, transaksinya juga mulai terbilang canggih.
"Pelaku yang kita tangkap rata-rata pengedar dan sebagian pemakai ini melakukan penawaran barangnya lewat medsos. Ada lewat Youtube ada yang lewat Shopee," katanya, dalam press conference di Mapolres Lamongan, Selasa 13 Desember 2022.
Untuk itu, lanjut Kapolres Yakhob, pihaknya melalui Satreskoba, selain melakukan penyelidikan lapangan juga harus rajin berselancar lewat medsos untuk memantau peredaran narkoba di Lamongan.
"Apalagi menjelang natal dan tahun baru, biasanya tindak kriminal akan meningkat," tandasnya, didampingi Kasatreskoba AKP aris dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.