Polres Lamongan Tangkap 19 Pesilat, Empat Pelaku Anak-anak
Janji Polres Lamongan menindak tegas pelaku kasus gesekan antar perguruan silat dibuktikan. Sebanyak 19 tersangka oknum anggota berbagai perguruan silat ditangkap. Mereka diduga terlibat penganiayaan di sejumlah wilayah di Lamongan. Empat orang merupakan anak-anak.
"Sejumlah tersangka itu dari sembilan kasus kejadian pada bulan Januari hingga Mei 2023," ujarnya.
Dari sembilan kasus tersebut, lanjut Kompol Akay Fahli, dua di antaranya sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisanya masih dalam proses lidik.
Untuk pelaku yang masih anak-anak, lanjut Kompol Akay, tidak dilakukan penahanan. Ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).
"Dari sejumlah tersangka sebelumnya tidak ada yang pernah terlibat dalam kasus yang sama," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga motor, sebuah batu, dan pakaian. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui, selama ini kasus gesekan oknum anggota perguruan silat di Lamongan marak. Mereka tak segan membawa senjata tajam (sajam). Ada beberapa korban berdarah-darah karena bacokan.
"Adapun motifnya selama ini hanya karena saling lihat, karena ugal-ugalan motor, yang kemudian merasa tidak senang. Dan, itu beda latar belakang perguruan silat," pungkas Kompol Akay.
Advertisement