Panen Besar, Polres Lamongan Tangkap 11 Pengedar Narkoba
Polres Lamongan meringkus 11 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dari hasil tersebut, polisi mengamankan barang bukti 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir pil koplo jenis LL.
Adapun dari 11 tersangka, dua di antaranya berstatus suami istri, yakni AH, 35 tahun, asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya dan M, 42 tahun, asal Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
"Keduanya ditangkap di depan Lamongan Plaza. Pengakuannya sabu-sabu yang dibawa akan diedarkan di Lamongan dan Tuban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condro Putra, Rabu, 2 September 2024.
Tersangka lain, empat diantaranya residivis kasus yang sama. Sisanya ada yang masih pemula yang berasal dari Gresik dan Surabaya.
“Untuk tersangka pil koplo, kebanyakan tempat kejadiannya di wilayah pantai utara (pantura) Lamongan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas masyarakat yang membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan obat berbahaya.
“Laporan itu kita tindaklanjuti dengan mengadakan penyelidikan, dan pelaku pengguna dan pengedar narkoba berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti," katanya Kasatnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko.
Lanjut Kasatnarkoba AKP Teguh, berkat keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lamongan mencatat prestasi nomor 7 jajaran Polda Jatim dalam pengungkapan kasus narkoba.