Polres Lamongan Razia Warung Miras Ilegal
Polres Lamongan merazia warung penjual minuman keras (miras) ilegal. Lewat Patroli Sat Samapta, petugas mengamankan puluhan botol miras beralkohol oleh sejumlah warung tanpa mengantongi izin dinas pemerintah terkait.
Di antaranya warung milik Suwono, 63 tahun, yang berlokasi di Desa Made, Kecamatan Lamongan. Petugas mengamankan 10 botol miras jenis bir hitam dan tujuh botol bir bintang.
Berlanjut di warung milik Guntur Setiaji, 25 tahun, di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring. Terdapat enam botol minuman jenis arak Bali masing-masing 600 mililiter. "Semua barang bukti kita amankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Patroli Sat Samapta, Ipda Musyafak, Kamis 21 November 2024.
Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan yang dipimpin oleh S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin, Rabu malam, 20 November 2024.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warung dan rumah kos yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.
Penggerebekan warung miras tersebut, lanjut Musyafak, bersamaan patroli rutin yang dilakukan. Selain itu, juga berdasarkan informasi masyarakat. Patroli rutin ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Ia menjanjikan patroli dan penindakan terkait peredaran miras ini akan terus ditingkatkan. Demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. "Kami juga butuh dukungan masyarakat. Karena itu, kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat jika peduli dan mau memberikan informasi terkait pelanggaran hukum," tandasnya.
Sekadar informasi, kegiatan patroli dan penindakan dilakukan sesuai dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 04 Tahun 2007.
Yaitu, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 4(2), Pasal 24(1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan Peredaran minuman beralkohol.