Polres Lamongan Larang Pentas Musik Malam Hari
Meski pemerintah pusat telah mencabut PPKM, Pemerintah Kabupaten Lamongan masih belum bisa membuka kran izin keramaian malam hari. Kalau pun Polres Lamongan terpaksa harus mengeluarkan izin, itu hanya berlaku untuk kegiatan jenis hiburan tertentu.
Syaratnya tegas, asal bukan orkes, elekton atau pertunjukan musik lainnya karena akan dihadiri banyak orang, sehingga rawan terjadi gesekan. Adapun yang diperbolehkan hanya pengajian, ludruk dan wayang.
"Alasan belum diperbolehkan bukan karena Covid-19. Tapi, semata-mata karena situasi dan kondisi saat ini belum memungkinkan untuk diizinkan. Mengingat masih sering terjadi gesekan antar perguruan silat di Jatim, khususnya Lamongan," kata Kapolsek Kembangbahu, AKP Irwan Nasution, Jumat, 20 Januari 2023.
Pernyataan tegas AKP Irwan itu menjawab pertanyaan warga pada acara Jumat Curhat Polsek Kembangbahu bersama Forkopimcam dan warga yang bertempat di Warung Mbak Eka Desa/Kecamatan Kembangbahu.
Salah seorang warga sempat bertanya tentang izin kegiatan keramaian malam hari diperbolehkan atau tidak. Tidak hanya itu, warga juga diberi kesempatan menyampaikan unek-unek apa pun. Nantinya ditindaklanjuti dengan musyawarah bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Sebenarnya kegiatan keramaian untuk orkes dan elekton masih boleh. Hanya, waktunya dibatasi. mulai jam 13.00 - 17.00 WIB," imbuhnya.
Diketahui, Polres Lamongan dan semua jajaran polsek setiap Jumat selalu menggelar acara Jumat Curhat. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seyogyanya polri bisa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat..
"Insya Allah program setiap Jumat ini akan terus berlanjut. Masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepada kepolisian. Harapannya, supaya kami bisa menindaklanjuti secepatnya," pungkas AKP Irwan.