Anak Punk Terlibat Aksi Begal Motor Ditangkap, Pelaku Tak Ditahan Polisi
Polres Lamongan kesulitan melacak pelaku begal motor di Lamongan yang melibatkan anak punk. Alasannya, RS, 14 tahun, seorang tersangka yang tertangkap mengaku tidak banyak tahu tentang temannya yang membawa kabur motor korban.
RS, yang diketahui berasal dari Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat itu mengaku, teman yang melarikan diri itu dikenal saat di jalanan, sebagai sesama anak punk.
"Seingat RS, temannya itu pernah mengatakan dari Jawa Tengah. Tapi dia lupa nama kotanya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Ipda W.E Afandi, Senin 30 September 2024.
Terkait RS, lanjut Ipda Afandi kepada ngopibareng.id, belum lama kenal dengan temannya yang kabur itu. Saat aksi begal ia juga mengaku tidak tahu. “Hanya ikut-ikutan saja. Dan saat itu dia sedang mabuk berat," terangnya.
Diketahui, RS adalah salah satu dari dua pelaku begal yang beraksi dan tertangkap saat memperdayai Suroso, 54 tahun, warga Dusun Kayen, Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Kamis 19 September 2024 lalu.
Suroso sebagai korban, saat berangkat kerja sebagai penyeberang jalan menjelang subuh diancam celurit dan motornya dibawa kabur pelaku. Korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantunya.
Satu tersangka berhasil kabur dan membawa motor, sedang seorang ditangkap warga di lokasi kejadian di Jalan Lamongrejo, depan PDAM Lamongan. Pelaku ini adalah RS.
Sementara itu, sejak ditangkap, RS selain menjalani proses hukum, hingga sekarang dipelihara Polres Lamongan. Ia tidak ditahan. Ia mendapat jatah makan tiga kali sehari secara rutin.
Kabarnya, RS sebenarnya sudah memberitahukan kepada orang tua. Namun, hingga kini tidak satupun anggota keluarga atau kerabatnya yang datang.
"Jadi selama proses hukum kami harus merawat dan menjaganya. Kita motivasi dia untuk menyadari apa yang dikakukan sekarang ini tidak benar. Alhamdulillah dia nurut, termasuk kalau malam diajari mengaji," pungkas Kanit PPA, Ipda Afandi.