Polres Lamongan Gerebek Penjual Chip Judi Online
Penggemar judi online aplikasi higgh domino Island.di Lamongan tidak lagi bermain di sembarang tempat. Apalagi penyedia atau penjual chip domino, juga tidak lagi beranin terang-terangan seperti biasanya.
Sebab, Satreskrim Polres Lamongan akan menangkapnya. Tentu, jila pelaku dan barang bukti yang didapat lengkap dan memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.
Terbukti, seorang penjaga warung kopi, DGI,25, tahun, asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, ditangkap anggota satreskrim karena kedapatan nyambi jual beli chip judi online jenis aplikasi high domino. "Kini tersangka kita tahan, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Sylvana Delareskha, Senin 22 Agustus 2022
Dijelaskan, penangkapan tetsangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, tersangka selain jaga warung kopi juga jual beli chip domino.
Tersangka juga menerima pembelian chip seharga Rp55 ribu per bit, dan dijual seharga Rp60-70 ribu. "Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan ternyata benar. Saat itu juga pelaku ditangkap," tandasnya.
Saat penangkapan polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah android berisi aplikasi Higgs Domino Island yang dipakai judi online. Bukti lain, 24 aktivitas pengiriman chip serta uang sebesar Rp 560 ribu hasil jual beli chip.
Diduga, dari bisnis jual beli chip itu, tersangka mampu mengumpulkan uang Rp 600 ribu + Rp 1,2 juta per hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 303 KUHP. "Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Yakhob.
Advertisement