Polres Kota Blitar Ringkus 2 Remaja Beli Obat Mercon di Facebook
Polres Kota Blitar mengamankan dua remaja pria usia 17 tahun. Mereka adalah YN, warga Desa Womodadi, Kecamatan Womodadi dan Z warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Mereka kedapatan menyimpan bubuk mesiu atau yang biasa dikenal sebagai obat mercon.
Barang bukti yang membahayakan nyawa itu pun sudah disita. Dalam konferensi pers, Kamis 28 Maret 2024, Kapolresta Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno menerangkan, YN mendapatkan obat mercon melalui akun media sosial Facebook (FB). Domisili admin akun tersebut di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
YN membeli barang berbahaya itu seharga Rp 230.000 per kilogramnya. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat buah kantong plastik. Satu kantong plastik beratnya 0,5 kg.
Selain menyita barang bukti berupa obat mercon, 55 gulungan kertas atau selongsong kertas mercon yang akan diledakkan saat Lebaran juga ikut disita.
Sebelumnya, polisi menyita obat mercon dari Z, Jumat 22 Maret lalu. Barang bukti yang disita berupa dua kantong plastik seberat 1 kg. Setiap satu kantong plastik beratnya 0,5 kg.
Dihadapan polisi, Z mengaku mendapatkan obat mercon dari orang berinisial Y. Bahan peledak itu dibeli seharga Rp 280.000.
Belajar Bikin Mercon Otodidak
Danang menerangkan, pelaku YN dan Z belajar membuat gulungan kertas untuk dibuat mercon secara otodidak. Meskipun banyak tutorial yang bisa ditonton di YouTube, Danang menghimbau masyarakat tidak menyimpan bahan peledak, apalagi meracik mercon yang membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
“Kepada masyarakat yang saat ini memproduksi dan membuat obat mercon untuk berhenti membuatnya, karena bisa membahayakan orang lain maupun dirinya," pesannya.
Wajib Lapor
Polres Kota Blitar tidak melakukan penahanan terhadap YN dan Z. Pelaku masih di bawah umur. Tetapi proses hukum tetap berlanjut melalui peradilan anak
Oleh karenanya, YN dan Z dikenai wajib lapor seminggu satu kali. Terhadap kedua pelaku akan menjerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) diancam pidana penjara 20 tahun.
"Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, mengingat pelaku masih anak-anak di bawah umur dan masih sekolah," pungkas Danang.