Polres Kediri Tangkap Suami yang Siram istri dan Anak Pakai Air Keras
Tanpa menunggu waktu lama tim gabungan Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil menangkap seorang suami terduga pelaku penyiram air keras ke istri dan anaknya yang masih balita.
Identitas pria yang tega berbuat keji terhadap istri dan anaknya tersebut berinisial NM alias Tompel, berusia 25 tahun. Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah rumah kost Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan penangkapan terduga pelaku.
"Terduga pelaku sempat kabur ke daerah Jawa Tengah usai melakukan perbuatannya terhadap istri dan anak kandungnya,"terang AKP Dr Fauzy, Minggu 14 Juli 2024
Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Dalam proses pencarian dan penangkapan terduga pelaku, dibantu pula oleh Unit Resmob Polresta Magelang.
Sampai akhirnya, terduga pelaku berhasil diamankan di Magelang pada Jumat 12 Juli 2024 malam. "Diamankan di Magelang Jawa Tengah terduga pelaku," terangnya.
Masih kata AKP Dr Fauzy, terduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal karena tidak mau diajak pulang. Terduga pelaku kemudian datang ke Kediri dan menyiapkan bahan cairan kimia atau air keras tersebut.
"Motif terduga pelaku ini mengaku kesal karena istrinya tidak mau tinggal lagi dengan dia. Terduga pelaku ini juga curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain, sehingga menyiram dengan bahan kimia ke istri dan anaknya yang pada saat itu sedang tidur," terang AKP Fauzy.