Polres Kediri Kota Tetapkan 4 Tersangka Santri Tewas di Ponpes
Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban, santri BM, meninggal dunia. Penetapan para tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan disertai alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Empat orang tersangka diketahui adalah kakak kelas korban di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kediri. Korban berusia 14 tahun.
"Sebelum saya sampaikan rilis, kami dari keluarga besar Polres Kediri Kota mengucapkan turut berbelasungkawa. Pada Minggu malam, kami telah mengamankan empat orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers, Senin 26 Febuari 2024.
Kapolres Kediri Kota menjelaskan, empat tersangka itu adalah MN berusia 18 tahun, MA 18 tahun, AF 16 tahun, dan AK berusia 14 tahun.
“Sejak dilaporkannya kasus ini ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji.
Pasal yang ditetapkan untuk para tersangka yaitu tentang Perlindungan Anak atau kekerasan fisik terhadap anak. Kemudian Pasal 170 KUHP penggunaaan kekerasan terhadap orang serta tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan luka berat atau mati.
Sebelumnya, korban BM asal Banyuwangi meninggal diduga setelah dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat 23 Febuari 2024 siang.