Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Remaja Buang Bayi
Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi laki-laki di Sungai Kresek Rabu 27 Oktober 2021 siang. Dalam reka ulang tersebut diperagakan sebanyak 34 adegan. Mulai dari tersangka HM mengalami sakit perut kemudian melahirkan hingga bayi dibuang di sungai.
Dari puluhan reka ulang yang dilakukan ada salah satu adegan yang membuat miris. Di antaranya perempuan berusia 19 tahun tersebut diketahui sempat membekap mulut bayinya tersebut dengan plastik pembalut. Upaya ini dilakukan di dalam kamar mandi rumahnya di Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri.
"Memang ada adegan dari pelaku menyumpal mulutnya dengan plastik pembalut," kata Ipda Abdul Azis, Kanit Pidum Polres Kediri Kota.
Perbuatan tersebut semuanya dilakukan sendirian tanpa bantuan orang lain.
Keterangan yang disampaikan oleh pelaku, semuanya sama dengan apa yang dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan. Karena perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 241 KUHP yang menyebut sengaja menghilangkan jiwa anak ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa melahirkan.
Karena perbuatan ini, tersangka terancam hukuman kurungan kurang lebih tujuh tahun.
Latar belakang pelaku membuang bayi diduga karena pelaku merasa malu karena berstatus belum menikah.
"Sementara itu, Rini Puspita Sari selaku kuasa hukum dari pelaku menyebut akan berupaya maksimal agar kliennya mendapat sanksi yang meringankan. Menurutnya, salah satu hal yang bisa meringankan, karena selama ini tersangka selalu bersikap kooperatif.
"Yang meringankan tersangka sejauh ini orangnya kooperatif. Dia juga jujur, semuanya yang diketahui juga diterangkan pada saat BAP dan saat menjalani rekonstruksi, semuanya dijelaskan secara runtut," katanya.
Tersangka sendiri sejauh ini telah menyesali semua perbuatannya ini dapat dilihat ketika bersangkutan sedang menjalani rekonstruksi, selalu menangis .
"Kelihatannya menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan kemarin," kata Rini.
Ditambahkan Rini, bahwa selama ini kliennya tersebut merasa tidak tahu jika dirinya hamil hingga sampai melahirkan.
"Tersangka mungkin bingung. Tidak pernah hamil tidak tahu cara melahirkan hingga panik keluar anaknya tidak bersuara kemudian sama dia dibuang . Ya disumpal mulutnya, tapi menurut keterangan tersangka kondisi bayi sebelumnya tidak bergerak dan bersuara," papar Rini.
Dalam reka adegan hari ini, turut mendampingi sejumlah petugas dari Kejaksaan Kota Kediri.