Polres Kediri Kota Tetapkan 12 Tersangka dari 10 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras
Wujud dari komitmen Polres Kediri Kota dalam memerangi segala bentuk peredaran barang terlarang, Satresnarkoba Polres Kediri kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan penjualan minuman keras.
Pengungkapan kasus ini tercatat mulai dilaksanakan periode bulan Juli hingga Agustus 2024.Dari sepuluh perkara yang diungkap, terdapat 12 tersangka laki-laki yang ditangkap. Detail rincian kasusnya adalah, satu perkara minuman keras, empat kasus melibatkan narkotika, dan lima kasus melibatkan obat keras.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan alat bukti yang berhasil disita dalam gelaran operasi tersebut termasuk di antaranya sabu-sabu, ribuan pil obat keras berbahaya, dan puluhan botol miras.
Lebih lanjut ia menambahkan, kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Kediri. Perkara berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Dari situ hasilnya terdeteksi di satu lokasi di Kecamatan Mojoroto, empat lokasi di Kecamatan Grogol, empat lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Kota.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan miras demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kita akan semakin intensif melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang terlarang ini,” tegasnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement