Polres Kediri Gerebek Home Industry Pengoplos Pil Double L
Sebuah rumah kontrakan yang dipergunakan untuk home industry pembuat pil Artane oplosan digerebek Satreskoba Polres Kediri. Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang buktinya.
Dari rumah tersebut, polisi menyita sebuah peralatan yang digunakan untuk memproduksi, maupun pil Artane asli yang dipergunakan untuk mengoplos berjumlah 67 bungkus.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Dusun Paron Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Sutino alias Negro (33) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Ngasem beserta temannya, Sugeng Pramono (27).
"Kita berhasil mengungkap home industry pembuat pil Double L. Di sini ada barang bukti 67 bungkus. Juga ada hasil produksi 80 butir. Bahan bakunya mulai dari tepung, obat Sidiadryl, obat Copamin, serta serbuk tepung tapioka," terang Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal, Selasa 1 Oktober 2019.
Kapolres Kediri mengatakan, tersangka menjalankan usahanya itu baru satu bulan terakhir. Kemampuan dalam meracik obat dipelajarinya secara otodidak melalui YouTube. Modus pembuatan pil Doubel L dilakukan dengan cara mengoplos obat Artane asli dengan bahan baku yang sudah dipersiapkan.
Setelah jadi, pil Artane tersebut didistribusikan ke wilayah Karesidenan Kediri meliputi Blitar, Tulunganggung, dan Nganjuk. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mencari tahu apakah tersangka memiliki jaringan di daerah lain atau tidak.
Satu bungkus pil Doubel L berisi 1000 butir, dijual ke konsumen seharga Rp 300 ribu. "Untuk harga dijual per satu pak (1000 butir) dengan harga Rp 300 ribu. Kalau per butir Rp 3 ribu. Bayangkan kalau 1 butir Rp 3 ribu kali 67 ribu butir kisaran hampir 200 jutaan. Sudah sempat diedarkan. Bersangkutan baru satu bulan produksi," urai Kapolres.
Agar selama produksi tidak dicurigai oleh masyarakat maupun petugas, tersangka menyembunyikan pil Double L ke dalam bunker rumah kontrakan. Rencananya tersangka juga akan membuat bungker kedua. Namun sial, usaha ilegalnya itu keburu terendus polisi.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Bahan kimia yang dipergunakan untuk meracik dibelinya dari sebuah toko online. Penggerebakan sendiri dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Lebih lanjut, Kapolres memastikan jika pelaku tidak hanya dua orang, melainkan juga ada keterlibatan jaringan dari Lembaga Permasyarakatan.
"Dan ini kami pastikan ada jaringan lapas," tandasnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun.
Advertisement