Polisi Amankan Pelajar yang Juga Ibu Pembuang Bayi di Kediri
Satreskrim Polres Kediri mengamankan perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi laki-laki di Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Perempuan berisinial YG itu berusia 15 tahun yang merupakan ibu kandung bayi laki-laki tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, YG diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan bayi laki-laki di bawah pohon di belakang rumah milik Nurul Khotimah di desa payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 14.45 WIB.
Bayi itu pertama ditemukan Sugianto, 56 tahun, warga setempat. Sugianto awalnya mendengar suara tangisan bayi. Sugianto penasaran, lalu mendekat asal suara bayi itu. Akhirnya, ia menemukan bayi yang masih lengkap dengan ari-ari.
Sugianto kemudian melaporkan penemuan ini kepada polisi di Polsek Plemahan. Dari penemuan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran bersama bidan desa kepada warga sekitar yang sedang hamil.
Dari keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan, petugas mencurigai YG. Siswi pelajar SMP ini dicurigai lantaran diidentifikasi secara fisik seperti perempuan yang baru saja melahirkan.
"Awalnya pelaku tidak mengakui. Kemudian, dibawa ke bidan dan menjalani pemeriksaan. Ternyata dari hasil pemeriksaan bidan, pelaku baru saja melahirkan. Setalah kita periksa akhirnya ia mengakui perbuatanya," kata Lukman.
Dari hasil pemeriksaan petugas, YG mengaku merasa malu memiliki bayi karena masih muda dan belum menikah secara resmi. Hingga akhirnya ia tega membuang bayinya sendiri.
Dari pengakuan YG, bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial IG, 19 tahun, warga Pagu, Kediri. Polisi kemudian mengamankan laki-laki tersebut di rumahnya.
Saat ini, YG dan IG diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. YG dijerat pasal 308 KUHP, sementara IG dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman bagi laki-lakinya itu minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun," kata Lukman.