Polres Jombang Ungkap 24 Kasus dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru
Sedikitnya 24 kasus berhasil diungkap Polres Jombang dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021. Operasi ini dilakukan selama periode 1-12 September 2021.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dalam konferensi pers di halaman Mapolres mengatakan, jajaran Satreskoba berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 tersangka. Pengungkapan kasus itu melebihi dari target operasi (TO) yang dipatok Polda Jatim sebanyak lima kasus narkotika dengan lima tersangka.
“TO yang ditetapkan Polda Jatim sebanyak lima kasus dengan lima tersangka. Alhamdulillah, kami bisa mendapatkan 24 kasus dengan 26 tersangka. Jadi over target seratus persen,” kata Agung, Rabu 15 September 2021.
Agung merinci kasus yang terungkap di antaranya TO narkotika dengan lima tersangka. Non TO narkotika 16 tersangka dan obat keras berbahaya (okerbaya) lima tersangka. “Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 22 tersangka, pengedar, dan 4 tersangka sebagai pemakai,” rincinya.
Sementara barang buktinya yaitu 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja, pil dobel L 1679 butir, pipet kaca dan korek api 13 buah, HP 19 unit, alat hisap (bong) 13 buah, timbangan 3 unit, kendaraan roda dua 1 unit dan uang senilai Rp610 ribu.
“Barang bukti terbanyak adalah sabu 7,78 gram, dengan tersangka berinisial AA alias Opik (33) asal Dusun/Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Kemudian ganja seberat 25,46 gram dengan tersangka berinisial MG (23) asal Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso,” tandasnya.