Polres Jember Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja di Malang
Diduga mengedarkan ganja, dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang berinisial IS 24 tahun, warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan IMN 22 tahun, warga Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, Rabu 9 Juni 2021.
IS dan IMN ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Jember melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial BO 29 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan AW 32 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Keempat tersangka kita amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Jember mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sejumlah ponsel, dan ganja seberat 2,8 kilogram,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Mahardika pada konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu 12 Juni 2021.
Menurut Kadek, semula pihaknya berhasil menangkap tersangka BO saat menunggu pelanggan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Dari tangan BO polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 1,4 kilogram.
Setelah dikembangkan, tidak butuh waktu lama polisi juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial AW, saat menunggu pelanggan di pinggir Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, Jember. Dari tangan AW polisi menyita barang bukt 1,3 gram ganja.
Kepada penyidik, tersangka BO dan AW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua mahasiswa di kota Malang berinisial IS dan IMN. Saat itu juga Satresnarkoba Polres Jember langsung berangkat ke lokasi IS dan IMN tinggal.
“IS dan IMN kita tangkap saat berada di kamar kos di Jalan Simpang Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1,4 kilogram ganja,” tambah Kadek.
Saat diinterogasi IS dan IMN mengaku, ganja tersebut dipesan secara daring dari warga Aceh. Kemudian barang tersebut dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Kadek merinci peran dari keempat tersangka, yakni BO sebagai perantara penerima barang dari jasa ekpedisi, dengan mendapat bayaran dari AW berupa ganja kering1,5 ons dan uang Rp500 ribu.
Tersangka AW, berperan sebagai pemilik barang yang mengatur penempatan pengiriman barang.
Tersangka IMN, sebagai perantara penerima barang dari jasa ekpedisi dengan mendapat bayaran dari AW berupa ganja 1 ons. Sementara tersangka IS, berperan sebagai pemesan barang ke Aceh.
“Keempat tersangka merupakan satu jaringan yang sudah tiga bulan mengedarkan ganja di wilayah Jember dan Kota Malang,” ungkap Kadek.
Kadek menjelaskan, per 1 kilogam ganja kering, tersangka membeli kepada warga Aceh seharga Rp 2-2,5 juta. Kemudian dijual dengan mengambil keuntungan Rp 12.000.000 per kilogramnya.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kadek.
Advertisement