Polres Jember Tangkap 70 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru
Polres Jember berhasil menangkap 70 orang pelaku kejahatan selama operasi sikat semeru yang digelar tanggal 3 – 13 Juni 2024. Dengan capaian itu, Polres Jember menempati peringkat ketiga di Jawa Timur, setelah Polrestabes Surabaya dan Polres Malang.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, selama operasi sikat semeru 2024, ada sejumlah target operasi, di antaranya pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, bahan peledak, dan senjata api.
Selama operasi yang digelar 11 hari, Polres Jember berhasil mengungkap kasus dari 106 laporan polisi. 106 kasus tersebut terdiri atas 25 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 18 orang.
Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak satu kasus dengan tersangka sebanyak dua orang. Sedangkan pencurian biasa 17 kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang.
Khusus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Jember berhasil mengungkap 50 kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang. Para tersangka biasanya beraksi di kawasan kampus, perumahan, dan rumah kos. Tak hanya beraksi di Jember, mereka merupakan spesialis curanmor antar kota di Jawa Timur.
Ditambah kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus dengan tersangka sebanyak 11 orang. Sementara itu, kasus bahan peledak dan senjata api sebanyak enam kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang.
“Total kasus yang berhasil diungkap selama 11 hari ada 106 kasus dengan tersangka sebanyak 70 orang. Kasus itu termasuk yang dilar target operasi sikat semeru,” katanya saat konferensi pers, di Ruang Rupatama Polres Jember, Jumat, 14 Juni 2024 sore.
Dengan tertangkapnya 70 orang tersangka, operasi sikat semeru 2024 mengalami peningkatan dibandingkan operasi yang sama pada tahun 2023 lalu. Pada tahun 2023 tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 59 orang.
70 tersangka yang ditangkap selama operasi sikat semeru 2024, sebagian merupakan residivis. Tersangka residivis mayoritas merupakan tersangka kasus curanmor sebanyak 7 sampai 10 orang.
Dari 70 tersangka itu, sebanyak dua tersangka berjalan pincang. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan petugas saat proses penangkapan.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut di antaranya celurit, beras, mesin jahit karung beras, mesin genset, delapan motor, senjata tajam celurit, dan dua unit mobil sarana pelaku.
“Barang bukti yang diamankan juga ada delapan motor hasil kejahatan curanmor, uang tunai, barang hasil kejahatan lain. Ada alat celurit linggis, pencurian genset, beras, sarana yang digunakan pelaku melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Advertisement