Polres Jember Tangguhkan Semua Aktivitas PSHT Jember
Selain proses hukum terhadap para oknum anggota PSHT, Polres Jember juga memberikan sanksi terhadap organisasi PSHT Jember. Sanksi itu berupa penangguhan sementara terhadap segala aktivitas PSHT Jember mulai tingkat ranting.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, berdasarkan data kepolisian, selama tahun 2024 sudah tujuh kali terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat. Kasus tersebut melibatkan perguruan silat PSHT, Pagar Nusa, dan Kera Sakti.
Namun, dari berbagai perguruan silat yang terlibat, PSHT mendominasi. Karena itu, setiap terjadi aksi penganiayaan, polisi selalu memanggil pengurus PSHT.
Polisi selalu melakukan imbauan dan pembinaan. Namun, meskipun sudah sering diberikan pembinaan, ternyata oknum pesilat PSHT Jember masih sering bikin onar.
“Tidak hanya PSHT, kita selalu memberikan pembinaan terhadap semua perguruan yang tidak menaati peraturan yang berlaku,” katanya.
Terakhir, oknum PSHT bikin onar dengan mengeroyok Aipda Parmanto Indrajaya. Karena sering menimbulkan keresahan, Polres Jember akhirnya menangguhkan seluruh aktivitas PSHT Jember untuk sementara waktu.
“Sebagai bentuk sanksi tegas terhadap PSHT Jember yang tidak menjaga ketertiban dan peraturan yang berlaku, kami menangguhkan segala aktivitas PSHT Jember sampai ke tingkat ranting. Penangguhan itu berlangsung sampai proses hukum terhadap ke 13 pesilat PSHT Jember selesai,” pungkasnya.
Diketahui, proses hukum kasus pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates Jember telah sampai pada tahap penetapan tersangka oleh Polda Jatim. Sebanyak 13 dari total 22 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 13 tersangka terdiri atas satu orang provokator dan 12 pesilat yang terlibat. Dari 12 orang yang terlibat secara langsung itu, dua di antaranya merupakan anak bawah umur.