Polres Jember Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Narkoba
Polres Jember melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi yang ditingkatkan, pada Kamis, 20 Maret 2025, di depan Pemkab Jember. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12.899 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, 95 ribu butir okerbaya, 31,59 gram sabu, dan 159 knalpot brong.
Berdasarkan pantaua di lapangan, barang bukti berupa sabu dan okerbaya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan minuman keras dan knalpot brong dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Forkopimda Jember, instansi samping, dan sejumlah organisasi masyarakat.
Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita Polres Jember dan polsek jajaran sejak tanggal 02 Februari 2025 - 19 Maret 2025. Barang bukti sabu dan okerbaya disita dari belasan orang tersangka. Sebagian tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sedangkan belasan ribu botol minuman keras disita dari puluhan orang tersangka. Berbeda dengan kasus okerbaya dan sabu, para tersangka kasus miras tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kendati demikian, Ferry memastikan ada satu kasus miras yang dikhususkan, yakni kasus miras yang ditangani Polsek Semboro. Tersangka dikenakan sanksi tindak pidana murni karena telah menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
"Kalau kasus miras hampir semua tipiring. Para tersangka merupakan penjual miras. Namun, miras yang berkaitan dengan anak bawah umur kami bedakan proses hukumnya," katanya,
Sedangkan barang bukti 159 knalpot brong disita dari para pemuda yang melakukan aksi balap liar. Polisi menyita knalpot brong tersebut saat pemiliknya terjaring razia balap liar.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti, Ferry berharap masyarakat bisa teredukasi. Masyarakat bisa mengambil pelajaran agar jangan ikut-ikutnya menyalahgunakan okerbaya dan sabu.
Meskipun seluruh barang bukti dimusnahkan, bukan berarti kegiatan operasi juga dihentikan. Ferry memastikan operasi berupa razia ke tempat-tempat yang ditengarai menjadi sarang narkoba, okerbaya, dan minuman keras akan selalu menjadi atensi.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap peredaran minuman keras, narkoba, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dapat ditekan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran miras, okerbaya, dan sabu. Djoko berharap dengan adanya pemusnahan ini peredaran barang-barang tersebut bisa ditekan sedemikian rupa.
Sebelumnya, praktisi hukum Universitas Jember, Fendi Setyawan mengungkap tantangan dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Jember. Berbeda dengan mengatasi peredaran sabu dan okerbaya yang sudah jelas undang-undang yang mengaturnya. Peredaran miras selama ini di Jember hanya menggunakan dasar hukum berupa Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Meskipun miras telah dianggap ancaman serius oleh masyarakat, namun pemerintah belum menganggap demikian. Terbukti Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-undang. Bahkan, RUU miras tersebut tidak masuk daftar prolegnas tahun 2025.
Karena itulah, upaya menekan peredaran miras cukup sulit. Sebab, meskipun penjual ditangkap, mereka hanya dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal enam bulan penjara.
Advertisement