Polres Jember Dinilai Lamban Tangani Pemalsuan Tanda Tangan BAP
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang melibatkan oknum penyidik Polres Jember masih bergulir. Proses hukum yang dilakukan sejak bulan September 2023 lalu sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Atas kondisi itu, pelapor bernama Esther Lyndiawati didampingi kuasa hukumnya Muhammad mendatangi Polres Jember, Rabu, 31 Januari 2024. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BAP itu.
Esther mengatakan, dirinya dan keluarga besarnya kecewa dengan proses hukum yang terkesan lambat. Esther sempat meragukan laporannya benar-benar ditangani atau tidak oleh Polres Jember.
Namun, pada akhirnya Esther mencoba meyakini bahwa laporannya memang benar-benar ditangani. Sebab, pasca hasil laboratorium forensik dari Polda Jatim keluar, terlapor dinon-jobkan oleh Kapolres Jember.
“Sejak awal memang sudah diketahui ada pemalsuan. Setelah hasil labfor keluar, terlapor terbukti sudah dinon-jobkan oleh kapolres. Namun hasil labfor tersebut sampai saat ini saya belum mengetahui hasilnya," kata Esther, Rabu, 31 Januari 2024.
Esther mendesak polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka, agar terlapor bisa merasakan akibat dari perbuatannya.
Selain itu, Esther mendesak ada penetapan tersangka agar memberikan edukasi bagi terlapor dan penyidik lainnya, baik penyidik Polres Jember maupun penyidik se-Indonesia. Ujung-ujungnya masyarakat kecil yang menjadi korban.
“Harapan saya ini segera ada penetapan tersangka agar tidak menjadi contoh penyidik lain di Jember dan Indonesia. Karena yang dirugikan adalah rakyat kecil. Saya mengeti hukum, kalau orang lain bisa saja rela dihukum meskipun tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Esther, Muhammad mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada bulan Desember 2023 lalu, penyidik mengatakan akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Namun sampai saat ini belum ada perkembangan terkait gelar perkara tersebut. Setelah dikonfirmasi, ternyata gelar perkara kasus tersebut belum dilakukan.
Muhammad belum mengetahui alasan polisi menunda pelaksanaan gelar perkara. Namun, Muhammad menilai kasus pemalsuan tanda tangan dalam BAP itu mudah ditangani. Sebab, barang bukti berupa hasil labfor dan terlapor sudah ada.
“Kita datang untuk menanyakan perkembangannya, ternyata memang belum dilakukan gelar perkara. Ini memang lama sampai klien saya dan keluarga besarnya sering menanyakan perkembangannya dan tingkat kesulitannya,” kata Muhammad.
Setelah menanyakan ke Polres Jember, Muhammad berencana juga menanyakan perkembangan kasus itu ke Polda Jatim.
“Kita juga akan menanyakan perkembangannya ke Polda Jatim. Karena ada informasi kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim dan gelar perkaranya juga akan digelar di Polda Jatim,” pungkasnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Jember IPTU Dwi Sugiyanto mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BAP yang melibatkan oknum polisi sebagai terlapor masih dalam proses. Saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dwi juga membenarkan hasil labfor terkait kasus tersebut juga sudah keluar. Hanya saja, Dwi tidak bisa membeberkan hasil labfor tersebut.
“Informasi hasil labfor sudah keluar dari Polda Jatim. Isinya tidak bisa kami sampaikan, karena nanti akan dibacakan saat proses persidangan,” katanya.
Dwi juga membenarkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga terlapor sampai saat ini masih berstatus polisi aktif.
“Kita belum melalukan penahanan karena belum ada penetapan tersangka. Sanksi nanti menunggu hasil Keputusan pengadilan,’ pungkasnya.
Advertisement