Polres Bondowoso Tangkap 18 Tersangka Pengedar Narkoba dari 14 Kasus
Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan. Empat belas kasus diungkap lewat operasi tumpas narkoba selama September 2024 ini, terdiri 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 8 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo logo Y.
"Dari pengungkapan 14 kasus narkoba itu, anggota Satresnarkoba menangkap 18 tersangka pengedar narkoba. Sebanyak 8 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan 10 tersangka pengedar okerbaya jenis pil koplo logo Y," jelas Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, Senin 7 Oktober 2024.
Baik tersangka pengedar narkotika maupun pengedar okerbaya, tambah dia, mendapatkan barang haram sabu maupun okerbaya pil koplo logo Y dengan membeli dari Jember dan Situbondo. Kemudian, para tersangka menjual dengan harga terjangkau kepada para remaja hingga orang dewasa di wilayah Bondowoso.
"Untuk narkotika jenis sabu dijual tersangka kisaran harga Rp400 ribu sampai Rp 1,5 juta per gram. Kalau okerbaya pil koplo logo Y dijual tersangka kisaran Rp30 ribu hingga Rp1 juta per paket," beber mantan Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu.
Dalam menjual atau mengedarkan sabu dan pil koplo logo Y, menurut Wakapolres Dwi Okta, para tersangka melakukan beberapa cara untuk mengelabui polisi. Diantaranya, janjian bertemu di pinggir jalan, nongkrong di kafe dan warung, dan COD (cash on delivery).
"Delapan belas tersangka pengedar narkoba ditahan di Polres Bondowoso bersama barang bukti yang kita amankan, 5,74 gram sabu dan 14.458 butir pil koplo logo Y guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Akibat perbuatan melanggar hukum, sebanyak 6 tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, 8 tersangka pengedar okerbaya dijerat Pasal 435 UU RI No.17 Tahu. 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya untuk 6 tersangka pengedar sabu maksimal 20 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman untuk 8 tersangka pengedar okerbaya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wakapolres Dwi Okta di Mapolres Bondowoso.