Polres Bondowoso Larang Sisa Panen Tebu Dibakar, Bisa Dipidanakan
Petani di Bondowoso diimbau agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan sisa panen tebu. Sebab, api pembakaran bisa merambat ke tempat lain dan menimbulkan pencemaran udara.
Imbauan itu sampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bondowoso 2022, Senin 29 Agustus 2022.
"Lahan sisa panen tebu jangan dibakar, sebaiknya dikumpulkan dan dibuang ke tempat pembuangan," katanya.
Wimboko menjelaskan, membersihkan lahan sisa panen tebu dengan dibakar tidak hanya berpotensi kebakaran ke tempat lain dan menimbulkan pencemaran udara. Tapi, melanggar UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Jadi, membersihkan lahan sisa panen tebu dengan cara membakar dilarang. Bukan cuma dilarang, tapi bisa dipidanakan," jelasnya.
Karena itu, Wimboko meminta camat, Kapolsek, Danramil, dan Kades agar sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani tebu di Bondowoso mengenai larangan membakar lahan sisa panen tebu.
"Tidak hanya sosialisasi kepada petani tebu saja. Tapi, juga kepada petani lainnya, meskipun lahan sisa panen yang dibakar milik sendiri," kata mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Kapolres Wimboko meninjau lahan sisa panen tebu seluas 1,5 hektar yang terbakar di Desa Walidono, Kecamatan Prajekan; Desa Leprak, Kecamatan Klabang, dan Desa Sukowono, Kecamatan Pujer.
Peninjauan dilakukan, setelah lahan sisa panen tebu di Bondowoso terekam GPS Polda Jatim. "Lahan sisa panen tebu itu ada di 3 desa di Bondowoso sengaja dibakar oleh pemiliknya," pungkasnya.
Advertisement