Polres Bondowoso Larang Petasan di Tahun Baru, Kembang Api Boleh
Masyarakat Bondowoso dilarang menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023. Meski begitu, masyarakat masih diperbolehkan menyalahkan kembang api saat merayakan malam pergantian tahun.
"Sama halnya perayaan Natal 25 Desember 2022 lalu, saat malam Tahun Baru 2023 masyarakat Bondowoso dilarang menyalakan petasan. Larangan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat malam tahun baru," kata Kapolres Bindowoso, AKBP Wimboko, Jumat, 30 Desember 2022.
Wimboko menambahkan, diatur dalam peraturan Kapolri tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial. Selain itu, mengatur penggunaan kembang api di tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Jadi, petasan dilarang, sedangkan menyalakan kembang api masih diperbolehkan saat malam tahun baru dengan catatan harus mendapat pengawasan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Selain larangan menyalakan petasan, mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya itu mengimbau, masyarakat tidak melakukan konvoi sepeda motor saat perayaan malam Tahun Baru di Bondowoso. Apalagi, konvoi sepeda motor knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat yang juga merayakan malam Tahun Baru di Bondowoso.
"Polisi tentu akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang konvoi menggunakan knalpot brong tersebut," katanya.