Polres Bojonegoro Tangkap Lima Bandar dan Empat Pemakai Narkoba
Tim Reserse Narkoba Polres Bojonegoro menangkap sembilan orang bandar dan pemakai narkoba. Penyidik masih terus memburu sejumlah orang yang diduga terlibat kasus barang terlarang tersebut.
Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang dijerat sebagai bandar dan empat orang sebagai pemakai narkoba. Mereka secara bergiliran ditangkap polisi di tempat berbeda-beda.
Sembilan orang tersebut, berinisial AG, BCH, AGH, DF dan FR. Kemudian AB, BAC, ND dan BH, semua warga Kabupaten Bojonegoro. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3,44 gram narkoba jenis sabu-sabu, juga alat hisap yang digunakan pemakai.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, sembilan prang tersangka itu dibagi dalam lima kasus. Penangkapan dilakukan selama kurun waktu 1,5 bulan, pada bulan Mei dan Juni.
Lokasinya di sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro. Di antaranya di Kecamatan Kota, juga di Kecamatan Kapas. "Kita tangkap satu persatu," ujarnya di Markas Polres Bojonegoro Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap satu orang pengguna obat terlarang jenis Dobel L jumlahnya sebanyak 100 pil. Pil ini juga menimbulkan sisi negatif jika dikonsumsi terus-menerus. "Ya, banyak sisi negatifnya," katanya.
Dalam kasus ini para tersangka pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. "Jadi, hati-hati dengan narkoba," ujarnya.
Advertisement