Polres Bojonegoro Hukum Anggotanya yang Lecehkan Anak
Polres Bojonegoro akhirnya memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang dianggap beritndak di luar kewajaran kepada anak. Waka Polres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo mengatakan, annggota Polres Bojonegoro yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sudah diamankan. Kata dia, anggota tersebut diduga telah melakukan interogasi yang tidak sesuai aturan.
"Terduga pelanggar berinisial Brigadir DR. Polres melakukan tindakan tegas dan mengamankan pelaku mulai hari ini, Minggu ini," ujar Kompol Dodon kemarin.
Kata Dodon, Brigadir DR diamankan karena berdasarkan pemeriksaan oleh Propam Polres Bojonegoro, dia terbukti melakukan interogasi yang melanggar kode etik. Salah satunya kata Dodon, Brigadir DR menawarkan minuman keras dan rokok kepada anak kecil. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan untuk proses penyelidikan.
"Dalam pemeriksaan dikumpulkan alat bukti handphone dan soft copy saat pelaku menggunakan bahasa yang tidak pantas," terangnya.
Status pelaku saat ini ditetapkan sebagai terduga pelanggaran disiplin profesi. Ancamannya, mendapat penundaan pangkat selama dua periode, penundaan gaji selama dua tahun dan penempatan di tempat spesialis selama 21 hari.
Sebelumnya, warga Bojonegoro dihebohkan dengan video viral seorang anak mabuk diiinterogasi oleh polisi. Video amatir berdurasi 2.50 menit berisi tentang anak kecil yang sedang menangis dan ditanyai Brigadir DR di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Margomulyo. Anak kecil tersebut diduga sedang mabuk.
Kepada Brigadir DR, anak tersebut mengaku tidak mencuri. Meskipun sebelumnya dia mengakui pernah mencuri rokok. "Sekarang saya bekerja, dan selama didik kakek tidak pernah lagi (mencuri), kalau mabuk keinginan sendiri," akunya yang diketahui bernama inisial BM (12) bocah asal Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 5 Januari lalu sekitar pukul 23.00 WIB dan menyebar melalui media sosial pada Selasa 9 Januari malam. (amr)