Polres Blora Tangani Pencurian Kayu Perhutani KPH Diduga Sindikat
Pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), akhirnya dilimpahkan ke Polres Blora
Setelah sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sambong bersama Polhutmob KPH Cepu mengamankan 20 pelaku ilegal loging dikawasan hutan tersebut, pada 31 Juli 2023 dini hari.
Lokasi tepatnya di petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gagakan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok, turut Desa Brabowan Kecamatan Sambong.
Kapolsek Sambong AKP Rustam mengatakan penangkapan terduga pelaku berlangsung dramatis. Ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar.
Awalnya sekira pukul 02.30 WIB, Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong. "Namun tersangkanya kabur," kata AKP Rustam, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, dia mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. Sekira pukul 03.30 WIB ada sebuah kendaraan minibus mondar-mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pencuri kayu di Desa Ledok.
Dibantu anggota Polsek Sambong, melakukan pengejaran dan penghadangan. "Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya," jelas AKP Rustam.
Setelah dilakukan pemeriksaan supir tersebut hendak menjemput rombongan pencuri kayu. Pihaknya meminta sopir untuk menghubungi rombongan dan menjemputnya. "Kami buntuti dari belakang," jelasnya.
Setelah sampai di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, ada 9 orang dengan peralatan lengkap, pisau, lampu senter dan gergaji. Sembilan orang tersebut kemudian diamankan di Polsek Sambong.
Hasil interogasi ternyata masih ada sembilan orang lagi yang masih ada diluar. Dengan cepat Kapolsek Sambong memerintahkan sopir lagi untuk share lokasi, dan petugas gabungan berhasil mengamankan sembilan orang lagi di Desa Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur.
"Karena penyidik kami kurang para pelaku kami serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Rustam.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit truk Nopol K 8417 PD, satu unit KBM Minibus S 7630 AA.
Kayu sonokeling sejumlah 13 batang berbagai ukuran sebanyak 3,41 m3. Dua buah gergaji tangan, pisau belati, pisau lipat dan senter.
Wakil Administratur/KSKPH Cepu Utara, Hatanto, menambahkan, jumlah pohon sonokeling yang dicuri sebanyak 3 pohon. Dengan keliling 260, 156 dan 137 cm.
"Dengan nilai kerugian sebesar Rp.30.429.000,-. Jumlah batang sebanyak 13 batang dengan ukuran panjang 70, 140, 150, 180, 190, 240 hingga 300 cm dengan volume kayu 3,41 m3," kata Hartanto.
Hartanto menduga ini termasuk sindikat. "Kalau menurut saya, iya Mas. Karena terorganisir," tandasnya.
Advertisement