Polres Blora Peringatkan Siswa Tak Gunakan Knalpot Brong
Jajaran Polres Blora blusukan ke sekolah-sekolah, memperingatkan siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka, Senin 8 Januari 2024.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi memerintahkan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas serta sosialisasi larangan knalpot brong.
Pada kesempatan kali ini, Polsek Blora melaksanakan sosialisasi di SMK Muhammadiyah 1 Blora tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penggunaan knalpot bising atau brong, bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Kapolsek Blora AKP Rustam."
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, bahwa selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor karena penggunaan knalpot brong menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas.
Advertisement