Polres Blora Dinilai Melecehkan Profesi Wartawan, Ini Alasannya!
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah sayangkan kegiatan Polres Blora berjudul "Pembinaan Wartawan Kapolres Blora kepada Wartawan Kabupaten Blora" yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024 lalu.
Dalam kegiatan tersebut Polres Blora mengundang sejumlah wartawan di Blora, untuk menghadiri acara yang dilaksanakan di gedung Arya Guna Polres Blora.
Ketua PWI Blora Heri Purnomo, mengatakan bahwa Wartawan itu punya Undang -undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan di dalamnya terdapat Kode Etik Jurnalistik.
UU Pers mengatur pembentukan lembaga Pers dan Media Massa. Lembaga resmi tersebutlah yang melakukan pembinaan terhadap wartawan.
Salah satunya PWI. Setiap tahunnya menggelar Orientasi dan Uji Kompetisi Wartawan sebagai bentuk pembinaan dan ujian kepada semua wartawan, agar menjadi jurnalis yang profesional dan kompeten.
"Bukan Polres. Ini kok jadi rancu ya, masalahnya selama ini kita menjadi mitra. Bahkan kita pernah menggelar pelatihan terhadap humas Polres maupun lainnya," ungkap Heri.
"Mohon maaf, seolah-olah melecehkan Wartawan", imbuhnya.
Ditambahkan Heri, PWI sebagai lembaga Pers tertua di Indonesia, miris melihat judul kegiatan itu.
"Kita kan bukan anggota mereka. Kenapa harus dilakukan Pembinaan oleh mereka. Apa salah kita, harus dibina oleh lembaga vertikal seperti mereka. Kita punya lembaga sendiri," jelas Heri.
Ia berharap wartawan atau jurnalis memahami hal ini. Profesi Wartawan adalah mulia, jangan sampai dilecehkan.
"Semua orang butuh uang, namun jangan merendahkan profesi Wartawan," tutup Heri.