Polres Blora Bekuk Terduga Kurir Narkoba dan Pengedar Pil Hexymer
Anggota Polres Blora Jawa Tengah, menangkap dua orang terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepat pada peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI pada Rabu 17 Agustus 2022.
Kedua tersangka adalah WS ,21, tahun, seorang warga kecamatan Kayen kabupaten Pati dan DTAN, 22, warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora. Mereka ditangkap pada kasus yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa, menjelaskan, tersangka WS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan.
Dalam penangkapan WS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu peket sabu seberat satu gram. Dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil. Lalu dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang digulung menggunakan perekat warna coklat. Lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain sabu, dari tersangka WS Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM, satu unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp400.000.
"Tersangka WS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," jelasnya Kamis 18 Agustus 2022.
Sementara itu, lanjut Iptu Edi Santosa, tersangka DTAN, ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl. Saat itu, petugas juga mengamankan 1.050 butir HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Disampaikan, pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.
Kalau dikonsumsi tidak sesuai dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot. "DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora," ungkap Edi.
Tersangka DTAN dijerat Primer Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara.
"Momen hari kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba," katanya.
Pihaknya berpesan ke masyarakat Kabupaten Blora. Jangan bermain main dengan narkoba dan obat obat terlarang. "Sebab selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal," ujar Kasat Resnarkoba.
Advertisement