Polres Blora Bekuk Pengedar Sabu dari Rembang
Seorang pria berinisial P alias Ojeb, 47 tahun, asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dibekuk Satresnarkoba Polres Blora, lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, 8 Februari 2024.
AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan, pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Pores Blora melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 WIB petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai mobil berwarna kuning bernopol K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng turut tanah Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora.
Kemudian, kata dia, petugas melakukan penggerebekan lalu menggeledah orang tersebut. Dari tindakan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor.
“Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
• 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, digulung, lalu dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan panjang sekitar 4 cm, dan dilapisi dengan lakban warna hitam.
• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, lalu digulung menggunakan plastik warna bening, digulung lagi, dan pada ujungnya dipanasi.
• 1 (satu) buah pirek kaca.
• 1 (satu) lembar tisu warna putih.
• 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau.
• 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi K-1186-VD.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 8 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati-hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.
"Hati - hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung - kampung baik narkoba ataupun obat-obatan terlarang lainnya yang berbahaya,” ujarnya.
Jadi warga masyarakat, lanjut dia, terutama para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. “Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Blora hingga ke akar akarnya," tandas Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.