Polres Blitar Gagalkan Kiriman 6.307 Botol Arak Bali Lewat Jasa Ekspedisi Mebel
Jasa ekspedisi nekat membawa orderan 6.307 botol minuman keras (miras) arak bali ilegal. Akibatnya, mereka dengan mudah diringkus Satreskrim Polres Blitar. Miras dari Bali itu akan dikirim ke Kalimantan.
Ribuan botol miras yang berhasil disita oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar menggunakan truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN, kabin dan bak truk berwarna merah dengan penutup terpal.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengungkap, polisi menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RS, 30 tahun, warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, saat berada di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ada dua orang yang diamankan dari penangkapan tersebut, Inisial HS, usia 39 tahun, berperan sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras. Ia beralamat desa Ngembul kecamatan Binangun kabupaten Blitar. Kedua, berinisial RS, usia 30 tahun, alamat Desa Sutojayan. Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Ia berperan sebagai sopir miras,” ujar AKP Momon saat gelar perkara di Polres Kabupaten Blitar, Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa 10 September 2024.
AKP Momon juga menjelaskan, Barang bukti yang diamankan satu unit truk berisi 249 karton, atau total 6.307 botol dengan berbagai ukuran, 350 ml (mililiter) dan 600 ml.
Terungkapnya modus yang dilakukan kedua pelaku bermula dari penangkapan sopir truk berinisial RS. "Ia diamankan oleh Satnarkoba, kemudian kita lakukan pemeriksaan terkait dengan barang angkutannya. Ternyata dalam truk terdapat barang jenis miras ilegal yang tidak dilengkapi izin," paparnya.
Miras tersebut diambil dari Bali selanjutnya transit di Blitar. Sesuai rencana miras tersebut akan dibawa ke Kalimantan. "Berdasarkan pengakuan mereka sudah dilakukan empat kali oleh kedua pelaku." terang AKP Momon.
RS mengaku mendapat order untuk mengangkut karton berisi minuman keras itu dari HS. "RS mendapatkan orderan untuk membawa miras setelah membongkar produk mebel di suatu tempat di Bali yang dikirim dari Blitar. Ongkosnya Rp2 juta," jelas AKP Momon.
Selanjutnya, HS menyebut pemilik miras adalah seorang warga Kalimantan bernama inisial R. "R sedang kami lakukan penyelidikan," imbuhnya.
RS dan HS dijerat dengan Pasal 141 ayat (1) jo Pasal 89 atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah Pasal 141 ayat (1) atau Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.