Polres Blitar Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Hewan Ternak
Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang telah meresahkan masyarakat Blitar dalam satu tahun terakhir. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kasus ini sempat viral di media sosial Facebook.
“Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian hewan dengan inisial SMS (34 tahun), SNT (49) sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan SRT (60) sebagai penadah. Ketiganya merupakan warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP, Wiwit Adisatria, SH, S.IK MT.
Untuk dua pelaku pencurian, SMS dan SNT dijerat dengan Pasal 363, sedangkan Inisial SRT (60) tahun yang diduga sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pagar dengan menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Kemudian mereka menyeret sapi atau kambing hasil curian ke dalam mobil Suzuki Ertiga yang mereka gunakan.
Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya melakukan survei lapangan pada siang harinya. Kemudian melakukan aksinya pada malam hari atau dini hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wiwit, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap atau serabutan. Sehingga mereka kerap tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku sendiri mengaku sudah satu tahun menjalankan aksinya, dan telah melakukan aksinya di 28 TKP,” terangnya.
Dari seluruh lokasi mereka beraksi, terdapat 11 di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar. Sementara 17 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Malang.
“Dari pengakuan pelaku, untuk setiap ekor sapi, para pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp4 juta dari penadah,” ungkap Wiwit.
Selama melakukan aksinya dalam satu tahun terakhir, secara akumulatif keuntungan yang dikantongi ketiganya mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, Wiwit menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor sapi dan satu ekor kambing, 1 pisau sepanjang 30 centimeter dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna biru.
“Untuk pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Wiwit.
Advertisement