Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian 2 Mahasiswa UIN Malang
Polres Batu menemukan unsur pidana pada kematian dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang bernama Miftah Rizki Pratama dan Faisal Lathiful Fakhri.
“Saat ini telah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Karena kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Sabtu 13 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Polres Batu menyita beberapa barang bukti diantaranya handphone dan laptop milik panitia pembaiatan anggota Pagar Nusa. Dua barang bukti tersebut menyimpan sejumlah dokumentasi dan rangkaian kegiatan pembaiatan anggota Pagar Nusa.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Lanjut Jeifson, sudah ada 44 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi yang sudah diperiksa itu berasal pihak kampus, panitia, peserta, masyarakat sekitar dan ahli pidana.
Selain itu, kata Jeifson, pihaknya membutuhkan proses otopsi jenazah korban untuk melihat tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Artinya otopsi ini kita butuhkan untuk menemukan penyebab kematian dua korban itu,” ujarnya.
Karena itu, pihak kepolisian masih berkomunikasi dengan keluarga korban untuk meminta izin otopsi.