Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi
Polres Batu menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil, Hariyanto, 26 tahun, warga Ogan, Komering Hilir, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, saat hendak pulang ke kampung halamannya. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga terpaksa polisi menembaknya.
"Kami tangkap pada 6 Desember 2019, pukul 02.00 WIB. Terdeteksi keberadaan pelaku di Bandara Juanda akan pulang kampung. Saat kita tangkap pelaku melakukan perlawan sehinga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama, Rabu 11 Desember 2019.
Aksi kejahatan pelaku di Pandanrejo ini dilakukan bersama temannya bernama Hasan (DPO). Pelaku ini bertugas memeriksa keadaan, sementara Hasan berperan sebagai eksekutor, yang memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang.
"Pelaku membobol barang dalam mobil merk Honda CRV, yang ditinggal pemilik makan bakso. Mereka memecah kaca mobil dengan melempar baut panjang 10 cm dari jarak 1 meter," ujar Harvi.
Setelah kaca mobil retak, pelaku kemudian pelaku Hasan mendorong kaca hingga pecah, sehingga dengan leluasa dapat mengambil barang di dalam mobil tersebut.
"Barang yang diambil yaitu satu unit handphone merk Samsung J3, satu unit iPad yang telah dijual via online dan dompet milik korban, yang berisi uang sebesar Rp300 ribu rupiah yang sudah habis digunakan pelaku," kata Harvhi.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian itu untuk membiayai sekolah adiknya di kampung.
"Saya dulu kerja di tambang pasir di Lumajang, tapi sudah tutup. Pas sudah tutup saya melakukan aksi ini," kata Hariyanto.
Hariyanto mengaku sebelum melakukan kejahatan ini di Batu, ia juga pernah melakukan hal serupa di Jakarta pada 2014. Kemudian di Sragen dan Situbondo pada 2019.
Dari hasil penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit Helm merk Hiu berwarna merah dan sebuah baut panjang 10 centimeter yang digunakan tersangka melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.