Polres Akui Ada Oknum Polisi Pamekasan Terlibat Narkoba
Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menemukan adanya oknum anggota polisi di wilayah itu yang terlibat kasus narkoba dan saat ini yang bersangkutan telah diproses hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Temuan adanya oknum anggota yang terlibat kasus narkoba ini, menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah masuk kemana-mana saat ini, termasuk di institusi polri," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKB Bambang Hermanto di Pamekasan, Kamis.
Selain oknum anggota polisi, kelompok masyarakat lainnya yang juga terjaring operasi petugas adalah petani, pelajar dan mahasiswa, serta pekerja swasta.
Menurut Bambang, selama Januari hingga Oktober ini polisi telah berhasil mengungkat sebanyak 79 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 109 orang.
Ke-109 orang tersangka itu, terdiri dari pengedar, pengguna dan badar dengan jumlah total barang bukti sebanayak 122,48 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.
"Dari 109 orang tersangka yang berhasil kami tangkap ini, tersangka dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 103 orang dan 3 orang lainnya merupakan tersangka perempuan," kata Bambang menerangkan.
Dengan demikian, sambung dia, warga Pamekasan yang terlibat dalam kasus narkoba bukan hanya laki-laki, akan tetapi juga perempuan.
Sementara itu, dari 109 tersangka narkoba tersebut, beberapa diantaranya masih usia remaja, bahkan satu diantaranya masih dibawah umur, sehingga Polres Pamekasan harus memperlakukan secara khusus, sesuai dengan ketentuan pidana anak.
Menurut data, dari hasil ungkap yang dilakukan petugas Polres Pamekasan selama Januari hingga Oktober 2019 ini, tersangka dengan usia antara 15 hingga usia 19 tahun sebanyak 30 orang, lalu antara usia 20-24 sebanyak 30 orang, dan usial antara 25-64 sebanyak 57 orang.
"Dan yang terbanyak diantara para tersangka yang jumlah 109 orang ini, pendidikannya adalah SMA, yakni mencapai 60 orang," kata Bambang.
Terbanyak kedua, menurut dia, adalah tersangka dengan lulusan pendidikan SMP/SLTP, yakni 34 orang, lalu SD sebanyak 13 orang dan Perguruan Tinggi sebanyak 2 orang.
Tempat kejadian para tersangka narkoba dalam mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba juga cenderung beragam. Antara lain di pemukiman ditemukan sebanyak 36 kasus, tempat umum 4 kasus, jalan raya 34 kasus, lalu di rumah kos juga ditemukan adanya peredaran narkoba, terminal dan kafe, bahkan Polres Pamekasan juga pernah melakukan penangkapan tersangka narkoba di tengah sawah, karena yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba di tengah sawah. (an/ar)
Advertisement