Kembali, Polda Jatim Tangkap Jaringan Pemalsuan Dokumen Mobil
Satgas Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat pencurian dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Satu orang tersangka itu adalah Supardi, 46 tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat tinggalnya di Jember, Rabu 5 Februari 2020.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pelaku yang tertangkap ini masih satu rangkaian dari jaringan yang sebelumnya berhasil diungkap. Meski, Supardi masuk dalam jaringan berbeda.
"Ada kasus curanmor yang kemarin sudah kita ungkap dan kemarin kita sampaikan bersama bapak Kapolda dan Kabid Humas. Sampai hari ini anggota kita masih bekerja melakukan pengembangan untuk memburu tersangka dan barang bukti lain," kata Pitra saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis 6 Februari 2020.
Dari penangkapan yang dilakukan, aparat berhasil mengamankan lima unit mobil terdiri dari satu unit Honda Stream, satu unit Daihatsu Ayla, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Pitra mengaku, praktik ini sangat tidak masuk akal, karena mobil yang harganya ratusan juta justru dijual oleh Supardi dengan sangat murah. Misalnya, mobil Daihatsu Xenia yang harga aslinya lebih dari Rp100 juta, justru dijual Rp21 juta, sedangkan untuk Pajero Sport harga aslinya lebih dari Rp400 juta justru dijual Rp80 juta.
"Dari kendaraan ini pelaku menjual sekitar Rp21 juta, dilengkapi dengan dokumen STNK dan plat nomor palsu," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 264 ayat 2 dan Pasal 264 ayat 2 KUHP karena memalsukan dokumen, serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana persekongkolan jahat.
Direktur berdarah Manado itu mengatakan, bahwa hingga saat ini masih mengincar dua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah ITN yang merupakan istri Supardi karena ikut membantu proses penjualan mobil, serta Rois.
Kasubdit Jatanras, Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Rois ini menjadi otak pelaku karena mobil tersebut diambil Supardi dari tangannya dengan dokumen palsu.
"Sementara kita belum tau apakah ini mobil curian atau bukan. Yang pasti mobil ini diambil Supardi dari si Rois dengan dokumen palsu. Nah ini sedangkan kita kembangkan terus dan sudah kita keluarkan surat DPO," katanya.