PDIP Tak Lihat Urgensi Usulan Angket Penyadapan
Jakarta: Politikus PDIP Masinton Pasaribu mempersilakan Partai Demokrat yang akan mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono.
"Itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2) sore. "Nah usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3," ujar dia.
Tapi Masinton mengingatkan, hak angket digulirkan harus melihat urgensi dan kebutuhannya. Seperti menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Menurutnya jika usulan hak angket itu digulirkan namun tidak memenuhi kebutuhan tersebut, maka usulan hak angket itu akan mendapat penolakan dari beberapa fraksi di parlemen.
"Tapi hak angket itu harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Hak angket itu kan dampaknya yang menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat kalau usulan itu tidak dipenuhi, usulan itu dapat dihambat sendiri di DPR. Kalau Saya pribadi belum melihat urgensinya," pungkas Masinton. (frd)