Politikus Nasdem Ditangkap Karena Kasus Penggelapan Pajak
Politikus Partai Nasdem Indra Charismiadji terjerat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penggelapan pajak ini dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 bersama dengan rekannya satu perusahaannya, Ike Andriani.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Mahfuddin menerangkan, Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut. Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418," jelas dia. Keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut. "Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran.
Berikut profil Indra Charismiadji:
1. Dikutip dari laman Indracharismiadji.com, pria kelahiran Bandung, 9 Maret 1976 ini merupakan jebolan the University of Toledo, Amerika Serikat. Ia meraih gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang strata satu.
Setelah itu, Indra melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, Amerika Serikat. Selama di Amerika Serikat, Indra pernah bekerja di beberapa perusahaan seperti Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation. Di sana, ia bersama keluarganya hidup mapan.
Namun, hal itu tak membuatnya lupa dengan negaranya. Berbekal pengalamannya ini, Indra memutuskan kembali ke Tanah Air pada 2002. Setibanya di Indonesia, ia memilih berperan aktif dalam mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kariernya di Indonesia diawali dengan memperkenalkan Computer-Assisted Language Learning atau CALL. Ini semacam pemelajaran bahasa dengan bantuan komputer di berbagai lembaga pendidikan.
Sepak terjang Indra dalam membangun pendidikan Indonesia membuahkan penghargaan "Anugerah Pendidikan Indonesia" dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2018.
Setahun berikutnya, Indra putar haluan. Ia beralih dari korporasi yang berorientasi pada laba menjadi pimpinan sebuah organisasi nirlaba dalam bidang pendidikan, Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS).
Di sini, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Dalam bidang organisasi, Indra juga berperan aktif sebagai Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Perkumpulan Sekolah Digital Indonesia, dan Ketua Dewan Pembina di Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER 4.0).
Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO), Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI), anggota kehormatan dari Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning (APACALL), anggota dari International Society for Technology in Education (ISTE), dan anggota Computer Science Teachers Association (CSTA).