Politikus Golkar Bantah Dalang Pengeroyokan Ketua KNPI
Politikus senior Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Peristiwa ini terjadi di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin 21 Februari 2022. Polisi saat ini masih menggali motif Azis Samual dalam keterlibatannya di kasus pengeroyokan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan motif Azis Samual di kasus pengeroyokan itu lantaran politikus Golkar itu tidak mengakui dirinya terlibat.
"Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun, yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak tersangka," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Azis Samual Tak Akui Dalang Pengeroyokan
Tubagus mengatakan pihaknya memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Keterangan Azis Samual yang membantah keterlibatan itu tidak menjadi soal bagi penyidik.
"Sampai sejauh ini alasannya, sebenarnya Tersangka haknya menyampaikan apa saja. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan itu tidak mengejar pengakuan," tuturnya.
Tubagus menjelaskan dari alat bukti yang dimiliki penyidik semuanya telah bersesuaian. Polisi menyatakan Azis Samual terlibat dalam kasus ini.
"Artinya, Tersangka silakan saja keterangan Tersangka (membantah), tetapi ada alat bukti lain sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada bukti surat atau dokumen kemudian ada bukti petunjuk yang merupakan kesesuaian dari semua, ada kesesuaian dan yang terkait adalah keterangan Tersangka. Kemudian kalau keterangan Tersangka menolak, tidak masalah juga. Karena penyidik tidak berupaya mengajar satu pengakuan," paparnya.
Dalam kasus ini, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi mengungkapkan Azis Samual berperan menyuruh debt collector (penagih utang) untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Ketiga pelaku berinisial MS, JT, dan SN ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.
Haris Pertama Akui Kritis Terhadap Ketua Umum Golkar
Ketua DPP KNPI mengaku, dirinya kerap melontarkan sikap kritis terhadap Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. Ia menduga hal tersebut jadi pemicu pengeroyokan dirinya. Namun, ia menganggap hal itu sesuatu yang lumrah. Apalagi sebagai anggota, Haris menginginkan Partai Golkar kelak menjadi besar.
"Saya pernah kirim berita atau mungkin tulisan di grup-grup partai. Indikasi ke sana dan tidak ada yang berdebat sama saya main kata-kata apalagi sampai saling hina, saling maki," kata Haris Pertama.
Advertisement